Kelompok Begal di Neglasari Kota Tangerang Terungkap, Semalaman Beraksi di 5 Tempat

    Kelompok Begal di Neglasari Kota Tangerang Terungkap, Semalaman Beraksi di 5 Tempat

    KOTA TANGERANG - Polisi menangkap 6 (enam) orang pelaku spesialis begal ponsel yang beraksi menggunakan senjata tajam di Wilayah Hukum Polres Metro Tangerang Kota. Bahkan dalam satu malam komplotan tersebut beraksi di lima titik lokasi berbeda.

    Sadisnya, Aksi begal tersebut menyebabkan salah satu korban di Neglasari mengalami luka bacok pada bagian mata hingga mengalami luka robek dan menyebabkan kebutaan.

    Lebih miris, ternyata empat pelaku masih dibawah umur alias Anak berhadapan dengan Hukum (ABH, red) mereka berinisial MA (17), MF (16), FH (17) dan P (18). Dua pelaku lain berinisial F (20) dan D (22).

    "Peristiwa terjadi pada hari sabtu tanggal 16 Juli 2022, di wilayah hukum Polsek Neglasari Pelaku yang terlibat berjumlah 4 (empat) orang, " kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya. Senin, (25/7/2022).

    Aksi para pelaku dilakukan sekitar jam 03.30 WIB di depan gang Kantor Kelurahan Selapajang, Jalan M. Suryadarma, Kelurahan Karang Selapajang, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Banten.

    Zain menambahkan, atas laporan Korban, Tim Reskrim Polsek Neglasari pada kamis tanggal 21 Juli 2022 kemarin berhasil mengendus lokasi persembunyian Komplotan pelaku begal sadis ini, di lokasi penangkapan pihaknya berhasil mengamankan 6 (enam) orang pelaku.

    "Mereka ditangkap di lokasi tongkrongannya, di daerah Cengklong, Kosambi, Teluknaga, kabupaten Tangerang. Dengan rincian 4 pelaku melakukan di Neglasari dan 2 pelaku lainnya ikut  melakukan pembegalan wilayah di Teluknaga, " papar Zain.

    Hasil dari pengembangan yang dilakukan ungkap Kapolres, berdasarkan keterangan dari para pelaku, sehari sebelum ditangkap pada Rabu, 20 Juli 2022, mereka melakukan begal ponsel di Lima lokasi sekaligus, Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut dilakukan di Wilayah Teluknaga, Pakuhaji dan Sepatan.

    "Atas perbuatannya, para pelaku kami jerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara, dan kasus ini masih terus kami kembangkan, " tutup Kapolres.

    (Hbi)

    Habibi

    Habibi

    Artikel Sebelumnya

    Peresmian Kantor Sekretariat Sekaligus Pelantikan...

    Artikel Berikutnya

    Pemkot Tangerang Terima Penghargaan Pembinaan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Rustika Herlambang Apresiasi Polri Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik, Bukti Komitmen Transparansi

    Ikuti Kami